" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bagi waris untuk para cucu ketika orang tua mereka wafat lebih dulu < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 10 june 2015 20 : 00  " , "  55 . 286 views  n " , " n " , " n " , " n " , " untuk mudah jelas ini , izin saya sebut bahwa almarhum itu a . dua anak adalah b ( perempuan ) dan c ( laki - laki ) . lalu b dan c masing - masing juga sudah punya putera puter , tidak usah kita sebut nama mereka karena tidak terlalu penting . " , " sistem bagi waris syariah islam anut asas bahwa orang yang sudah wafat maka hak dalam terima harta waris otomatis gugur . dan tidak kenal istilah ahli waris ganti bagaimana hukum barat yang kemudian paksa masuk khi . dalam islam tidak ada cerita anak kok naik derajat jadi ahli waris ganti . " , " dalam kasus yang anda tanya ini , ketika b dan c tinggal lebih dulu dari orang tua mereka yaitu a , maka hak bagai ahli waris b dan c otomatis gugur . yang sisa tinggal hubung kakek - cucu , yang dalam hal ini hubung antara a dengan putera puter b dan c . " , " penting sekali untuk tahu , dalam syariat islam cucu memang masuk salah satu ahli waris dari kakek . tapi ada syarat , yaitu tidak ada hijab dan hanya cucu lewat jalur anak laki - laki . " , " yang maksud dengan hijab adalah halang . maksud ada ayah atau ibu para cucu halang mereka dari terima harta waris dari kakek mereka . jadi hanya manakala sudah tidak ada lagi hijab atau halang antara cucu dengan kakek , baru mereka terima harta waris dari kakek . " , " dalam kasus ini , karena b dan c sudah wafat , maka putera puter mereka hak dapat harta waris dari kakek mereka . " , " tapi harus catat juga bahwa tidak semua cucu rupa ahli waris dari kakek . ini poin yang amat penting dan krusial , serta beda antara hukum waris islam dengan hukum waris sekuler lain . " , " jadi hanya batas cucu lewat jalur anak laki - laki saja yang jadi ahli waris . sedang cucu lewat jalur anak perempuan , bukan masuk ahli waris . maka dalam hal ini , hanya putera puter c saja yang jadi ahli waris . sedang putera puter b bukan ahli waris , karena b jenis kelamin wanita . " , " oleh sebab itu tidak urus dengan anak - anak b yang beda agama . benar bahwa ahli waris yang beda agama tidak dapat harta waris . namun dalam hal ini , walau anda dia muslim sekalipun , tetap saja cara hukum waris islam dia bukan ahli waris . simpul , hanya putera puter c saja yang jadi ahli waris dari sang kakek a . " , " cara bagi harta waris buat cucu benar mirip dengan bagi waris buat anak , khusus bila ada anak atau cucu laki - alki . " , " tentu saja harta waris itu harus rang lebih dahulu bila ada hutang , harta sama , nadzar , urus jenazah dan wasiat . telah itu harta bagi rata jumlah cucu , tetapi dengan catat bahwa tiap cucu laki - laki dapat jatah untuk 2 cucu perempuan . " , " anggap a sang kakek tinggal harta 4 milyar , maka orang cucu laki - laki dapat 2 milyar dan cucu perempuan masing - masing hanya dapat 1 milyar saja . adapun para cucu dari jalur b , baik laki - laki atau perempuan , baik muslim atau non muslim , tidak ada satu yang terima harta waris . "
